PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Pelayanan Kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Dalam rangka meningkatkan pelayanan online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas membuka Pelayanan melalui IKD. Pelayanan ini merupakan jenis pelayanan baru yang dibuat oleh Kementrian dalam negeri agar bisa di pergunakan secara luas oleh masyarakat. Aplikasi IKD langsung terintegrasi dengan database kependudukan dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Proses instalasi aplikasi IKD dilakukan mandiri oleh masyarakat tapi verifikasi data harus dilakukan oleh petugas atau operator dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil dan petugas admin pelayanan desa/kelurahan.

https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/

PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

1. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

2. Penerbitan KTP-El

3. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

4. Perpindahan Penduduk antar Kabupaten /Provinsi

5. Perpindahan Penduduk dalam Kabupaten

6. Kedatangan dari Luar Banyumas

 

 

PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

1. Akta Kematian

2. Akta Kelahiran

3. Akta Perkawinan

4. Akta Perceraian

5. Akta Pengangkatan Anak

 

PERSYARATAN PENERBITAN KK BARU UNTUK WNI

1. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian

2. Surat Keterangan Pindah Datang bagi WNI yang Pindah/Datang

3. Surat Keterangan Pengganti Identitas bagi Penduduk Rentan dari RT/RW, Desa/Keluarga

4. Petikan Kepres bagi WNA yang Menjadi WNI

 

PERSYARATAN PENERBITAN KK PERUBAHAN

1. KK lama

2. Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa Kependudukan/peristiwa penting

 

PERSYARATAN PENERBITAN KK BARU UNTUK PENDUDUK ORANG ASING

1. Ijin Tinggal Tetap (ITAP)

2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian

3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi WNA yang pindah/datang dalam Wilayah RI

 

PERSYARATAN PENERBITAN KK KARENA HILANG/ RUSAK

1. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak

2. KTP-el

3. KITAP bagi WNA

 

 

PERSYARATAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK

1. Telah Berusia 17 Tahun, sudah kawin atau pernah kawin

2. KK

3. KITAP dan Dokumen Perjalanan bagi WNA

 

PERSYARATAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK KARENA HILANG/ RUSAK

1. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian/ KTP el yang rusak

2. KK

3. KITAP dan Dokumen Perjalanan bagi WNA

 

PERSYARATAN PEREKAMAN DAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK BARU DILUAR DOMISILI

1. Tidak melakukan perubahan data penduduk

2. KK

 

PERSYARATAN PENERBITAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

1. KK

2. Kutipan Akta Kelahiran

3. Jika Sudah Berusia diatas 5 tahun jangan lupa lampirkan foto ukuran minimal 3x4 warna dengan background merah/biru

 

PERSYARATAN PERPINDAHAN PENDUDUK ANTAR KABUPATEN /PROVINSI

1. KK

2. Alamat tujuan perpindahan

3. Dokumen perjalanan dan KITAP bagi WNA

 

PERSYARATAN PERPINDAHAN PENDUDUK DALAM SATU KABUPATEN

1. KK

2. Persetujuan dari rumah yang dituju jika bukan rumah sendiri

3. KK pemilik rumah yang ditumpangi

 

PERSYARATAN KEDATANGAN DARI LUAR BANYUMAS

1. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

2. KTP-el asal/lama

 

PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN

1. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/ Puskesman/ Dokter/ Desa/ Kelurahan

2. KK

3. KTP-EL yang bersangkutan

4. Surat Keterangan dari Kepolisian bagi kematian yang tidak jelas identitasnya

5. Penetapan pengadilan/ pernyataan dari maskapai penerbangan bagi kematian yang tidak ditemukan jenazahnya

 

PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

1. Surat Keterangan Kelahiran

2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah

3. KK

4. KTP-el orang tua

5. KTP-el saksi

 

PERSYARATAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

1. Surat Keterangan telah terjadi perkawinan atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME

2. Pas foto berwarna suami dan istri ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar

3. KK

4. KTP-el 

5. Bagi Janda/duda karena cerai mati melampirkan Akta Kematian pasangannya

6. Bagi Janda/ Duda karena cerai hidup melampirkan Akta Perceraian

 

PERSYARATAN PENERBITAN AKTA PERCERAIAN 

1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

2. Kutipan akta perkawinan

3. KK dan KTP-el

 

PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK

1. Salinan penetapan pengadilan

2. Kutipan akta kelahiran anak

3. KK orang tua angkat

4. KTP-el

5. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing

 

CARA MELAKUKAN PENDAFTARAN ONLINE DOKUMEN ADMINDUK

1. Buka Aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id dengan menggunakan browser (google chrome, mozilla, dll)

2. Aplikasi "gratis kabeh bisa juga di unduh di playstore (jika menggunakan Handphone Android)

3. Jangan lupa membuat akun terlebih dahulu dengan catatan harus memiliki alamat 'e-mail' dan 'No-WA'yang aktif.

4. Yang bisa didaftarkan untuk pembuatan dokumen hanya dalam satu KK

5. Untuk Notifikasi pendaftaran bisa dicek di account pemohon, e-mail dan No WA (untuk melihat balasan dari operator dindukcapil)

6. Jika Sudah ada notifikasi dari operator dindukcapil bahwa dokumen sudah bisa dicetak mandiri, silahkan pemohon bisa melakukan cetak mandiri dengan kertas A4 80 gram warna putih

7. Untuk permohonan cetak KTP dan KIA pengambilannya di kecamatan/Dindukcapil

8. Jika ada hal-hal yang kurang jelas dalam proses pendaftaran silahkan hubungi no 'WA Center' Dindukcapil Kabupaten Banyumas

Social Media:

Instagram : dindukcapilbanyumas

Facebook : dindukcapil banyumas

X : dindukcapilbms

 

Sources: 

https://dindukcapil.banyumaskab.go.id/read/45348/pelayanan-kependudukan-melalui-aplikasi-identitas-kependudukan-digital-ikd

https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/#