Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS)

Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS)

MUSYAWARAH DESA KHUSUS

PENENTUAN KPM BLT DANA DESA TAHAP 4, 5 dan 6

DESA TLAGA

  

Tlaga, 12 Agustus 2020, Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), di Desa Tlaga Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data KK Calon Penerima BLT-Dana Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BPD Desa Tlaga dihadiri oleh Pemerintah Desa, forkompincam Kecamatan Gumelar, Babinsa Koramil Gumelar, Babinkamtibmas, Pendamping Desa, PDTI, Pendamping Lokal Desa, Tokoh Masyarakat serta Rt/ Rw  Se Desa Tlaga.

Pelaksanaan musyawarah dimulai pukul 08.30 wib. Dalam sambutannya Kepala Desa Tlaga Riswoto, S.Pd.I mengharapkan dengan musyawarah ini menetapkan hasil yang terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Data yang dihasilkan sudah valid sehingga tidak ada protes dari warga masyarakat.

Sedangkan Plt Camat Gumelar memberikan sambutan memberikan informasi terkini akibat adanya pendemi covid 19, masyarakat di Kecamatan Gumelar diharapkan mematuhi protocol kesehatan sesuai surat edaran Bupati Banyumas. Selanjutnya musdesus ini merupakan dasar hukum untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Tahap 4, 5, 6.

Masuk acara inti, di mana di jelaskan oleh narasumber yang di pimpin langsung oleh Kasi Pemerintahan Desa Kec. Gumelar  Drs. Restu Yuwono, menyatakan, Keluarga miskin sebagaimana dimaksud yang menerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima program keluarga harapan, bantuan pangan nontunai, bantuan sosial tunai dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Kriteria ini yang diutamakan untuk menerima BLT DD sehingga apa yang menjadi dasar memenuhi syarat bisa dipertangung jawabkan. Jangan karena cemburu karena tetangganya dapat terus usul dan memperoleh BLT DD ini. Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020;, besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni) sudah dilaksanakan sedangkan besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September) yang akan dilaksanakan dengan tahapan awal musdesus ini.

Acara pelaksanaan musyawarah dipandu oleh ketua BPD Desa Tlaga Bapak Sukono, dalam proses validasi, finalisasi, dan penetapan data KK Calon Penerima BLT-Dana Desa peserta yang  wakil dari wilayah menyimak data yang disajikan dan menanggapi bila ada kekeliruan. Setelah mendapatkan tanggapan dan persetujuan forum,  dan ditetapkan oleh pimpinan rapat, didapatkan data calon penerima BLT Dana Desa Tahap 4, 5 dan 6 sejumlah 205 (dua ratus lima) orang se Desa Tlaga. Selanjutnya hasil musyawarah Desa Khusus ini dibuatkan berita acara penetapan KPM BLT Dana Desa.

 

Ditulis oleh Nursidik (Pendamping Lokal Desa)

 

 

Related Posts

Komentar